Jumat, 27 Maret 2009

Ujian Ketaatan

Hari Rabu kemaren aku dapet satu ilmu yang pikirku perlu untuk dibagi.
Jadi ikut kajiannya ustadz Amang Syafrudin.
Jujur gue agak pusing juga denger penjelasannya terutama tentang filosofi satu kata "Hikmah", karna emang jalan pikir gue yang cenderung praktis dan taktis. Panjaaaaaaang bener "Hikmah"-nya. Tapi ada satu ilmu yang lumayan ngena tentang halal-haram.
Begini ceritanya.
Mungkin setiap orang bertanya "Mengapa daging babi, minuman keras, dan judi diharamkan?"

Beliau mengatakan bahwa " Pecayalah bahwa apa yang diharamkan oleh Allah itu, mengandung mudharat/kerusakan"
Misalnya begini, daging babi diharamkan karena mengandung kerusakan untuk tubuh manusia, yaitu cacing pita. Bila dengan teknologi pangan cacing pita tersebut dapat dihilangkan dan didapatkan daging babi yang sehat, apakah akan berarti daging babi tersebut menjadi halal?
Nah, bagaimana dunk?
Jawabannya cukup simple ternyata dan sesuai logika.
"Sesungguhnya Allah hanya ingin menguji ketaatan makhluk-Nya". That's it.

Jadi keinget satu blog the azadies yang membahas sunnatullah.

4 komentar:

ogiexslash mengatakan...

kalo babi itu DNAnya mirip dengan manusia..babi tdk bisa dikuliti demikian juga manusia daging babi mirip dg manusia dan segala penyakit yg diderita babi bisa menular ke manusia..kalo makan babi seperti makan manusia kaya CANIBAL

diandra mengatakan...

oooo gitu to... bar tau yang kayak ginian.... thanks for info nih....

Anonim mengatakan...

mari sesaat abaikan cara berpikir manusia :)

dahulu kala, karena berbagai sebab, ada kelompok manusia yang pernah dikutuk tuhan menjadi binatang. quran 2:65 dan 7:166 memaparkan mereka dikutuk jadi kera. sedang 5:60 menjelaskan, tak cuma jadi kera, ada juga yang jadi babi.

nah, konon---konon, nih---binatang-binatang yang haram dimakan itu adalah jenis-jenis "siluman": dulu asal-muasalnya adalah manusia, kini binatang. tak cuma babi, banyak lagi lainnya. (aku sendiri termasuk yang meyakini tidak semua binatang air itu halal [dan tidak semua binatang laut halal]. hanya binatang air bersisik yang halal; yang tak bersisik, seperti lele, belut, cumi, dsb., tak boleh dimakan. tapi ini CUMA soal perbedaan fikih saja.)

untunglah aku memang ga terlalu hobi makan ikan atau pula seafood :))

diandra mengatakan...

@ dz
o gitu ta... thanks for sharing.... hehe tambah ilmu kok saya jd tambah bingung ya????